Dana Bos

Kepala Sekolah Pegang Peran Sentral Kelola Dana BOS
Peraturan Mendikbud No 8/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah memberikan fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyaluran dana bantuan operasional sekolah.

Dalam hal ini Kepala sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal memegang peran sentral dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, seperti :
1. Pengembangan Standar Kelulusan
2. Pengembangan Standar Isi
3. Pengembangan Standar Proses
4. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
5. Pengembangan Sapras Sekolah. 
6. Pengembangan Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Pengembangan dan Implementasi Sistem Penilaian.  

Kepala sekolah yang paling mengetahui kebutuhan sekolahnya, bukan dinas pendidikan atau apalagi pemerintah pusat. Jadi, kebijakan ini memberikan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) kepada kepala sekolah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendisiplinan Rambut sebagai Cerminan Karakter Berbudaya

PENGIMBASAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

OSIS SPENFOURAB Menyemai Dharma melalui Pemilahan Sampah