KERJASAMA ANTARA SEKOLAH DAN DESA BONGKASA

KERJASAMA ANTARA SEKOLAH DAN DESA BONGKASA

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal dalam hal ini bertindak atas nama sekolah yang selanjutnya disebut sebagai “pihak pertama”.

DAN Kepala Desa Bongkasa bertindak atas nama pemerintah desa dalam hal ini, selanjutnya disebut pihak kedua.

Dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk turut menyukseskan program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan

MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan kerjasama ini adalah untuk membantu siswa mengembangkan kebiasaan anak, memperdalam pemahaman tentang pemerintahan khususnya desa, membangun landasan karakter dan jiwa anak, serta tumbuh menjadi anak yang peduli terhadap pembangunan desa di masa depan

BENTUK KERJASAMA
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah :

1. Menginformasikan kepada kepala desa tentang program tersebut.

2. Ikut serta dalam semua kegiatan pemerintahan desa selama tidak mengganggu proses pembelajaran

3. Guru/kepala sekolah berkunjung ke desa sesuai kebutuhan.

4. Sekolah dapat mengundang perangkat desa sebagai pembina upacara bendera dan kegiatan lainnya

5. Kepala Desa membantu menjaga penegakan disiplin sekolah.

6. Membantu menjaga nama baik sekolah;

7. Memenuhi undangan yang disepakati desa dan,

8. Dukung keamanan sekolah dengan kegiatan khusus

HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing Pihak mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

1. Melaporkan tentang penggunaan lapangan secara berkala kepada Pihak Kedua.

2. Memantau kegiatan siswa dalam memanfaatkan sarana dan prasarana desa yang di bangun bangun di tempat lokasi atau wilayah wilayah tanah Pihak Pertama, Pertama, yang tempatnya tempatnya dimiliki dimiliki oleh Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Kedua antara lain :

1. Menghimbau seluruh siswa untuk merawat sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan bersama Pihak Pertama.

2. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pihak Pertama.

PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat kegiatan kerjasama ini dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.

MASA BERLAKUNYA KERJASAMA 
      Perjanjian ini berlaku sejak ditetapkan, serta sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

LAIN - LAIN
      Apabila dalam menjalin perjanjian kerjasama ini dikemudian hari ada kesalahpahaman dari kedua belah pihak maka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Bimtek Tim Verifikasi Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi

Menjaga Keindahan Sekolah

Pendisiplinan Rambut sebagai Cerminan Karakter Berbudaya