MOU Sekolah & Komite

KESEPAKATAN BERSAMA SEKOLAH SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL DENGAN KOMITE SEKOLAH
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG

UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN ABIANSEMAL

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Alamat : Jln Raya Bongkasa - Blahkiuh, Banjar Pengembangan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

ANTARA

SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL

DENGAN KOMITE SEKOLAH

Pada hari ...... tanggal ...... bulan.....tahun dua ribu dua puluh telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama : I MADE ANTARA, S.Pd.

Jabatan : Kepala SMP Negeri 4 Abiansemal

Alamat : 

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMP Negeri 4 Abiansemal yang berkedudukan di Banjar Pengembangan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : I WAYAN SUJADRA

Jabatan : Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal

Alamat : Banjar Pengembangan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung

Dalam hal ini dan atas nama Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal yang berkedudukan di Banjar Pengembangan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Abiansemal;
PIHAK KEDUA adalah Komite sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pengembangan SMP Negeri 4 Abiansemal.
Hal di atas bertujuan mendidik untuk kelancaran pelaksanaan Pendidikan di SMP Negeri 4 Abiansemal.

Pasal 2

JANGKA WAKTU

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal ...... sampai dengan tanggal ....... dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN

Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
Melaporkan tentang pengelolaan sekolah secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
Memantau kegiatan sekolah yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.

Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
Memantau seluruh siswa dalam kegiatan belajar yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Mematuhi aturan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

KETENTUAN TAMBAHAN

Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.

Pasal 5

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

PIHAK KEDUA 
Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal 

ttd

I WAYAN SUJADRA


PIHAK PERTAMA 
Kepala SMP Negeri 4 Abiansemal 

ttd

I MADE ANTARA, S.Pd
NIP. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Bimtek Tim Verifikasi Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi

Menjaga Keindahan Sekolah

Pendisiplinan Rambut sebagai Cerminan Karakter Berbudaya