Cap Tiga Jari


Siswa-siswi SMP Negeri 4 Abiansemal Melakukan Cap Tiga Jari Bukti Legalitas Ijazah

Jumat, 28 Juni 2024, 08:06



Ijazah merupakan salah satu bukti pernyataan tamat atau telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga tertentu dan sebagai dokumen pribadi yang sangat berharga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. 

Sebelum ijazah diserahkan kepada siswa yang bersangkutan, siswa harus terlebih dahulu melakukancap 3 jari sbagai bukti legalitas ijazah.
 
Siswa kelas IX tahun pelajaran 2023/2024 melakukan cap tiga jari ijazah sebagai pemegang ijazah merupakan legalitas dari sebuah dokumen penting di dunia akademik. Berlokasi diruang kantor LAB IPA SMP Negeri 4 Abiansemal kegiatan in berjalan dengan tertib. 

Koordinator Pokja yang menangani ijazah, mengatakan "untuk kegiatan ini kita menggunakan sistem bergilir sesuai daftar peserta ujian, di awali dari siswa-siswi ruangan 6 dan siswa yang datang lebih awal akan didahulkan pelayanannya untuk melakukan cap tiga jari", jelasnya. 
 
"Seperti hari ini terlihat mulai banyak siswa-siswi kelas IX alumni tahun pelajaran 2023/2024 yang akan melakukan proses cap tiga jari sebagai pemegang sah ijazah pendidikan tingkat SMP. 

Jadi siswa harus hadir dan menempelkan cap jari telunjuk, tengah dan jari manis pada bawah pas foto yang sudah ditempel, dan cap tiga jari ini tidak bisa diwakilkan walaupun dengan orang tua sendiri", imbuh bapak I Nyoman Podiarta, S.Pd.
 
Proses sidik jari atau cap tiga jari ini berlangsung aman dan merupakan rangkaian juknis penulisan ijasah. 

Semoga proses pelaksanaan cap tiga jari yang merupakan salah satu rangkaian juknis penulisan ijazah berlangsung aman hingga penerima ijazah terakhir nanti, tertib dengan tetap menerapkan sistem bergiliran. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Bimtek Tim Verifikasi Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi

Menjaga Keindahan Sekolah

Pendisiplinan Rambut sebagai Cerminan Karakter Berbudaya