Kehadiran Pak Sekdis Memantau Persiapan MPLS Di Spenfourab

Pantau Persiapan MPLS Di SMP Negeri 4 Abiansemal, Sekdis Menghimbau Sekolah untuk Laksanakan Sesuai Aturan

14 Juli 2024, 10:13:02
 
Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Badung mengawasi persiapan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung selama sepekan ini,

Hal ini adalah upaya untuk menghindari adanya aksi perundungan dan kekerasan terhadap siswa baru di lingkungan sekolah.

"Pemantauan akan terus dilakukan, jangan sampai ada aksi kekerasan di sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal selama MPLS," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Ir. I Gusti Bagus Adi Parwata, MP, saat berkunjung ke sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal, Minggu (14/7/2024). 

Dia mengatakan, MPLS tahun ini harus mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Sehingga siswa harus dilindungi dari tindakan yang mengarah terhadap perpeloncoan, kekerasan, dan perilaku tidak wajar lainnya. Surat dari Permendikbud tersebut sudah diedarkan ke semua sekolah agar jadi perhatian. Sehingga apabila ada sekolah yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sebab substansi dari MPLS harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan mengedukasi.

"Kalau ada pelanggaran kami akan berikan sanksi tegas kepada kepala sekolahnya sebagai penanggungjawab. Karena sudah diingatkan bahwa tidak boleh ada lagi perpeloncoan," tegasnya.

Pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui MPLS sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka pengimplementasian pencegahan kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pelaksanaan MPLS dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan jam pelajaran.

Agar MPLS dapat berjalan dengan sukses dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan, pihak sekolah wajib mematuhi berbagai ketentuan dan larangan yang berlaku.

Berikut ketentuan Umum dalam pelaksanaan MPLS:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Berikut ketentuan Wajib dalam pelaksanaan MPLS:

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
2. Wajib menggunakan seragam.

Berikut larangan Umum dalam pelaksanaan MPLS:

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
3. Dilarang bersifat perpeloncoan
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Sedangkan pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS.

Untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS, maka diperlukan beberapa elemen sekolah yang harus dilibatkan, seperti Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa.

Dikatakannya, selama PPDB tahun ini di Kabupaten Badung SD, SMP semua harus berjalan lancar. Pendaftaran dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua hingga jalur prestasi. Sementara tahap kedua khusus untuk jalur zonasi.

#sepenfourab@pastibisa#

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Bimtek Tim Verifikasi Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi

Menjaga Keindahan Sekolah

Pendisiplinan Rambut sebagai Cerminan Karakter Berbudaya