Monev Dana Bos
MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) BOS SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL TAHUN 2024
Rabu, 10 Juli 2024
smpn4abs.sch.id – Bapak I Made Antara, S.Pd., sebagai Kepala Sekolah dan Ibu Dewa Ayu Eka Dewi, S.Kom sebagai Bendahara di SMP Negeri 4 Abiansemal sedang di wawancarai oleh utusan Time Monev Dana BOS Disdikpora Kabupaten Badung dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juli 2024 pukul 12.00 Wita di ruang kepala sekolah.
Monitoring dan evaluasi (monev) bertujuan untuk mengamati/memahami perkembangan dan kemajuan, mengidentifikasi dan permasalahan serta harapan/solusinya. Monev juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap on track (sesuai dengan pedoman dan perencanaan program), dan menginformasikan pengelola program bila ditemui kendala dan pelanggaran, serta memberikan masukan untuk evaluasi.
Dalam hal ini tentunya pelaksanaan penggunaan dana BOS di SMP Negeri 4 Abiansemal Kab. Badung didistribusikan sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan sesuai aturan terkait pajak barang/jasa akan dibayarkan oleh pihak mitra. Pihak satuan pendidikan hanya perlu melapor bukti potong pajak yang ada di invoice .
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Adapun komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
1. Penerimaan Peserta Didik
2. Pengembangan Peserta Didik
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi 4. Pembelajaran
5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
12. Pembayaran Honor Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:
- Kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
- Bendahara sekolah; dan
- Anggota.
Dalam akhir kegiatan ini, Ibu Dewa Ayu Eka Dewi mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Kepala sekolah dan semeton @Putu Ekawira @Ibu Wartini Novi/Pegawai Spenfourab @Yudiani/pegawai @Yogi SMP N 4 ABS @Hendrayani/pegawai @Mbok Man Artini Br Sayan @~Githa dan segenap jajaran SMP Negeri 4 Abiansemal, karena Monev hari ini berjalan lancarππ
#spenfourab//semoga rasa guyub rukun//kebersamaan//tetapterjaga#
Spenfourab pasti bisa.
Komentar
Posting Komentar