17/2/2025 Pakaian PGRI dan KOPRI
Pada hari Senin, 17 Februari 2025, Kepala SMP Negeri 4 Abiansemal, bapak I Made Antara, S.Pd menginstruksikan para guru untuk mengenakan pakaian seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pegawai lainnya untuk mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Instruksi ini sejalan dengan peraturan yang mengatur penggunaan seragam KORPRI pada tanggal 17 setiap bulan. Meskipun biasanya tanggal 17 merupakan hari kerja biasa, pada kesempatan ini, tanggal 17 bertepatan dengan hari Senin, sehingga instruksi tersebut diberikan untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa seragam batik KORPRI wajib dikenakan oleh setiap anggota KORPRI pada upacara hari ulang tahun KORPRI, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Selain itu, penggunaan seragam PGRI oleh para guru pada tanggal tersebut juga merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap peran penting guru dalam dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan semangat peringatan Hari Ulang Tahun PGRI yang biasanya jatuh pada bulan November, namun semangatnya dapat diimplementasikan sepanjang tahun untuk meningkatkan solidaritas dan profesionalisme guru.
Dengan demikian, instruksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat identitas serta kebersamaan di antara para guru dan pegawai di lingkungan SMP Negeri 4 Abiansemal.
Komentar
Posting Komentar