MoU

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA (MoU)
ANTARA
SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL
DENGAN
PIHAK TUKANG CUKUR
Nomor: ....../SPK/MoU/IV/2025

Pada hari ini, [....], tanggal [....] bulan April tahun 2025, telah disepakati perjanjian kerja sama antara:

PIHAK I

Nama Sekolah : SMP Negeri 4 Abiansemal
Alamat : Jalan [....], Desa Abiansemal, Badung, Bali
Diwakili oleh : Bapak I Made Antara, S.Pd (Kepala Sekolah)
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

PIHAK II

Nama : [Nama Tukang Cukur]
Alamat : [Alamat Lengkap Tukang Cukur]
Pekerjaan : Tukang Cukur
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam hal pelayanan pemotongan/merapikan rambut siswa SMP Negeri 4 Abiansemal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini bertujuan untuk menunjang kerapian dan kedisiplinan siswa dalam hal penampilan dengan menyediakan jasa pencukuran rambut sesuai ketentuan model cukur sekolah, yaitu:
Model potongan: [Model/Ukuran Potongan yang Disepakati, misalnya "ukuran 2–3 standar sekolah"]

PASAL 2

RUANG LINGKUP KEGIATAN

1. PIHAK KEDUA bersedia menyediakan jasa cukur rambut bagi siswa SMP Negeri 4 Abiansemal.


2. Proses pencukuran dilaksanakan di tempat dan waktu yang disepakati bersama oleh kedua pihak.


3. Cukuran dilakukan sesuai dengan model dan ketentuan dari pihak sekolah.



PASAL 3

BIAYA DAN PEMBAYARAN

1. Setiap siswa yang menggunakan jasa cukur akan dikenakan biaya sebesar Rp [.....] (....) per siswa.


2. Pembayaran dilakukan langsung oleh siswa dan/atau orang tua siswa kepada PIHAK KEDUA setelah cukur dilakukan.


3. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab secara finansial atas pembayaran jasa tersebut.



PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA:

Menyediakan tempat (jika diperlukan) dan mengatur jadwal pencukuran.

Mengawasi proses cukur agar sesuai ketentuan sekolah.


PIHAK KEDUA:

Memberikan layanan potong rambut sesuai ketentuan dan standar kebersihan.

Tidak melakukan pungutan di luar kesepakatan biaya yang disebutkan.


PASAL 5

JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan [Tanggal Berakhir], dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

PASAL 6

PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibahas dan disepakati kemudian secara tertulis oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua pihak.

Abiansemal, [Tanggal Lengkap]

PIHAK PERTAMA
Kepala SMP Negeri 4 Abiansemal
(I Made Antara, S.Pd)
(Tanda Tangan & Stempel)

PIHAK KEDUA
Tukang Cukur
([Nama Lengkap])
(Tanda Tangan)






Berikut adalah format Kartu Pelanggaran Rambut yang bisa dibawa oleh siswa ke tukang cukur:

SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL
KARTU PELANGGARAN RAMBUT SISWA


---

Identitas Siswa
Tanggal Melanggar : .....................................................
Nama Siswa : .....................................................
Kelas : .....................................................
Alamat : .....................................................
No. HP Siswa : .....................................................
No. HP Orang Tua : .....................................................


---

Keterangan Cukur
Tanggal Bercukur : .....................................................


---

Hormat Kami,
Siswa yang bersangkutan

Ttd
(...................................)
Nama Siswa


---

Tukang Cukur

Ttd
(...................................)
Nama Tukang Cukur


Berikut adalah Tata Tertib Khusus Rambut untuk siswa-siswi SMP Negeri 4 Abiansemal:


---

SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL
TATA TERTIB SISWA KHUSUS RAMBUT

Dalam rangka menanamkan kedisiplinan, kerapian, dan etika berpenampilan di lingkungan sekolah, maka ditetapkan tata tertib rambut bagi seluruh siswa-siswi SMP Negeri 4 Abiansemal sebagai berikut:

I. KETENTUAN UMUM

1. Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian rambut setiap saat.


2. Rambut tidak boleh dicat, diwarnai, atau diberi aksesoris yang mencolok.


3. Model rambut harus sesuai dengan norma sekolah dan nilai budaya ketimuran.




---

II. KETENTUAN RAMBUT UNTUK SISWA LAKI-LAKI

1. Rambut dipotong rapi dengan panjang maksimal:

Samping dan belakang: ukuran 2

Atas: tidak menutupi dahi (tidak berjambul), maksimal 3 cm



2. Rambut tidak boleh gondrong, dimodel mohawk, undercut ekstrim, spike tinggi, atau model tidak lazim lainnya.


3. Tidak diperkenankan menggunakan gel, pomade, atau bahan lain yang membuat rambut tampak mencolok.




---

III. KETENTUAN RAMBUT UNTUK SISWA PEREMPUAN

1. Rambut harus diikat rapi bagi yang berambut panjang (melewati bahu).


2. Tidak diperbolehkan mewarnai rambut atau menggunakan aksesori berlebihan.


3. Model rambut tidak boleh bergaya ekstrem, misalnya dicukur sebagian (undercut), dicat, atau dimodel seperti potongan pria.




---

IV. SANKSI BAGI PELANGGARAN

1. Teguran lisan dan pencatatan nama dalam buku pelanggaran.


2. Pemberian surat pelanggaran rambut dan wajib cukur sesuai ketentuan sekolah.


3. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak melakukan pencukuran:

Akan diberikan sanksi pembinaan khusus dan dipanggil orang tua.

Tidak diperkenankan mengikuti kegiatan belajar sampai rambut sesuai ketentuan.





---

V. PENUTUP

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan akan terus dievaluasi. Diharapkan seluruh siswa-siswi SMP Negeri 4 Abiansemal dapat menaati aturan ini demi menjaga citra diri, kehormatan, dan kedisiplinan sekolah.

Abiansemal, [Tanggal Penetapan]
Kepala SMP Negeri 4 Abiansemal
Ttd.
I Made Antara, S.Pd



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Bimtek Tim Verifikasi Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi

Menjaga Keindahan Sekolah

Pendisiplinan Rambut sebagai Cerminan Karakter Berbudaya