(SOP) KETERTIBAN SISWA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KETERTIBAN SISWA

SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL

I. Tujuan

Menumbuhkan budaya disiplin, tanggung jawab, dan etika yang baik di lingkungan sekolah sebagai upaya mendukung proses belajar mengajar yang tertib dan kondusif.


---

II. Ruang Lingkup

Seluruh siswa SMP Negeri 4 Abiansemal yang berada di dalam lingkungan sekolah selama jam sekolah berlangsung.


---

III. Prosedur Ketertiban Umum

1. Waktu Masuk Sekolah

Pintu gerbang sekolah ditutup pada pukul 07.20 WITA.

Siswa yang datang setelah pukul 07.20 dinyatakan terlambat dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.



2. Aturan Berpakaian

Siswa wajib menggunakan seragam lengkap sesuai jadwal, termasuk atribut sekolah.

Rambut rapi, tanpa pewarnaan yang mencolok, serta tanpa penggunaan jaket di dalam lingkungan sekolah (kecuali atas izin khusus dari guru).



3. Akses Masuk Lingkungan Sekolah

Semua siswa wajib masuk melalui satu pintu, yaitu melalui Ruang Lobby Sekolah.

Setiap siswa diperiksa kerapian dan kelengkapan seragam oleh guru piket.



4. Penanganan Siswa Terlambat

Siswa yang terlambat:

Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada jam pertama.

Mendapat tugas khusus dari sekolah sebagai bentuk tanggung jawab disiplin.


Apabila keterlambatan terjadi lebih dari 3 kali dalam satu bulan, siswa tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran apapun sampai orang tua/wali hadir ke sekolah untuk melakukan pembinaan bersama guru.



5. Pergantian Jam Pelajaran

Siswa dilarang keluar dari kelas tanpa izin guru mata pelajaran selama pergantian jam.

Guru mata pelajaran bertanggung jawab memastikan seluruh siswa tetap di dalam kelas.





---

IV. Ketentuan Pemanggilan Orang Tua/Wali

Pihak sekolah akan melakukan pemanggilan orang tua/wali siswa dalam situasi berikut:

1. Terlambat lebih dari 3 kali, tanpa alasan yang dapat diterima.


2. Kedapatan membawa, menggunakan, atau menyimpan NAPZA, termasuk rokok, di lingkungan sekolah.


3. Terlibat perkelahian, penganiayaan, atau tindakan kekerasan baik antar siswa di dalam sekolah maupun dengan siswa dari sekolah lain.


4. Melakukan tindakan pencurian (mengambil barang milik orang lain dengan sengaja) di lingkungan sekolah.


5. Melakukan pelanggaran disiplin ringan berulang kali, meski sudah mendapat pembinaan.




---

V. Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum tercantum dalam SOP ini, akan diatur kemudian oleh pihak sekolah sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi di lingkungan sekolah.



---

VI. Penutup

Seluruh siswa, guru, dan orang tua/wali diharapkan memahami dan menaati ketentuan ini demi terciptanya lingkungan sekolah yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Ditetapkan di: Abiansemal
Tanggal: Juni 2025

Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Abiansemal

(Tanda tangan dan cap resmi sekolah)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendisiplinan Rambut sebagai Cerminan Karakter Berbudaya

PENGIMBASAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

OSIS SPENFOURAB Menyemai Dharma melalui Pemilahan Sampah